Visi & Misi Desa

advanced divider

VISI DESA

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Tenangan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkpentingan di Desa Tenangan seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya.

MISI DESA

Setelah Penyusunan Visi juga perlu ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan ataupun dikerjakan.

“ Phasellus blandit leo ut odio. Aenean viverra rhoncus pede. Vestibulum facilisis, purus nec pulvinar iaculis, ligula mi congue nunc, vitae euismod ligula urna in dolor. Aenean vulputate eleifend tellus. Mauris sollicitudin fermentum libero.

  1. Donec mollis hendrerit risus. Nulla neque dolor, sagittis eget, iaculis quis, molestie non, velit. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem.
  2. Curabitur turpis. Curabitur blandit mollis lacus. Cras non dolor.
  3. Vestibulum purus quam, scelerisque ut, mollis sed, nonummy id, metus. Praesent congue erat at massa. Ut id nisl quis enim dignissim sagittis.
  4. Praesent adipiscing. Morbi ac felis. Nulla porta dolor.
  5. Fusce commodo aliquam arcu. Praesent adipiscing. Aliquam erat volutpat.

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Mengacu Pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan Desa. Maka dalam rangka mewujudkan pencapaian visi dan misi desa Padang Betuah di tahun 2019-2025 maka arah kebijakan pembangunan desa diprioritaskan pada bidang:

  1. Peningkatan hasil pertanian dan keanekaragaman jenis usaha dengan sistem intensifikasi
  2. Pengadaan dan perbaikan sarana infrastruktur, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
  3. Pengadaan permodalan bagi masyarakat dan perluasan lapangan kerja, termasuk manajemen usaha.
  4. Peningkatan keterampilan dan Sumberdaya manusia
  5. Penguatan dan pengembangan BUMDes
 

Pencapaian dari arah kebijakan di atas akan dilaksanakan melalui keterlibatan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dengan sistem perencanaan dan pelaksanaan partisipatif.

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Berdasar permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang keungan Desa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa.

Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.

Penyusunan RPJMDesa akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran desa, yang akan berlaku selama lima tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan desa.

Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan desa dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan desa yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah desa menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.

Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar desa yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian desa.

Pendapatan Desa Padang Betuah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Pengelolaan pendapatan asli desa bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan desa dalam menggali pendanaan otonomi desa sebagai wujud tanggungjawab daerah dalam melaksanakan desentralisasi.

Belanja Desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Desa mencakup sisa lebih perhitungan anggaran(SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.

Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa yang diangkat dari perangkat desa yang ditunjuk.

Kondisi kemampuan atau kapasitas keuangan Pemerintah Desa Padang Betuah sangat menentukan dalam upaya menghasilkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Padang Betuah. Jumlah pendapatan Desa Padang Betuah tahun 2019 adalah sebesar Rp.1.195.433.954,44 ,- belanja desa Rp. 1.179.191.200 dengan Silpa Tahun Sebelumnya adalah Sebesar Rp. 98.64,. Dari data tersebut menunjukkan kemampuan desa untuk membiayai pembangunan masih diperlukan peningkatan, mengingat saat ini masih banyak yang perlu dilakukan pembenahan baik di bidang infrastruktur maupun yang lainnya.

Bagikan Postingan ini

0